Saksi Kasus Hambalang Lakukan Transaksi
Mencurigakan
JAKARTA, KOMPAS.com —
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, ada 10
transaksi mencurigakan yang dideteksi PPATK terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang di
Kementerian Pemuda dan Olahraga. Transaksi itu, di antaranya, dilakukan
oleh dua saksi kasus Hambalang yang sudah dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
"Hanya
10 (transaksi mencurigakan) yang kita sebut. Itu ditemukan untuk pejabatnya,
kontraktornya, dan subkontraktornya. Nilainya miliaran. Di antaranya, yang
dicekal kemarin sudah ada dua pihak yang sudah kita teruskan ke KPK," ujar
Kepala PPATK M Yusuf, Rabu (2/1/2013), dalam jumpa pers di kantor PPATK,
Jakarta.
Seperti
diketahui, KPK saat ini sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan
korupsi proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. Kedua tersangka yakni Deddy Kusdinar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK)
Kemenpora dan Andi Alfian Mallarangeng sebagai Menpora.
Bersamaan
dengan penetapan Andi Mallarangeng sebagai tersangka, KPK juga mengajukan dua
pencegahan untuk adik Andi, Andy Zulkarnain Mallarangeng dan M Arif Taufikurrahman dari PT Adhi
Karya. Saat ditanyakan lebih lanjut, apakah dua orang itu yang memiliki
transaksi mencurigakan, Yusuf mengaku tidak bisa mengungkapnya.
"Saya
tidak bisa sebut nama orang, tapi yang jelas di antara orang yang dicekal
kemarin. Datanya sudah kita kirimkan ke KPK sejak 2011," ujar Yusuf.
Modus
yang dilakukan dalam kasus Hambalang ini, lanjutnya, dilakukan dengan melakukan
penarikan uang tunai. "Modusnya cash,
ada juga modus mengubah harga. Ini yang perlu mereka (KPK) dalami, kok diambil cash dalam jumlah besar. Sudah kita
kirim nama-namanya," imbuh Yusuf.
Lebih
lanjut, Yusuf mengaku hingga saat ini PPATK masih belum menemukan transaksi
mencurigakan yang melibatkan anggota DPR. Namun, pihak PPATK terbuka terhadap
setiap permintaan KPK untuk menelusuri lebih dalam lagi aliran dana Hambalang.
Diberitakan
sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara
dari sistem multiyears yang digunakan untuk membangun Pusat
Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang di
Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Sistem
pembiayaan multiyears ini bahkan disetujui Menteri Keuangan Agus
Martowardojo, meski tidak ditandatangani Menteri Pemuda dan Olahraga Andi
Mallarangeng. Kontrak tahun jamak pun diindikasikan BPK telah merugikan negara
sampai Rp 243,66 miliar.
Dari
kasus diatas, bisa kita simpulkan bahwa telah terjadi praktek memanipulasi data
yaitu berupa 10 transaksi mencurigakan. Hal ini dilakukan oleh 2 orang saksi
yang seharusnya ikut membantu dalam proses penyelidikan malah ikut terjerat
kasus tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar