Sabtu, 26 Oktober 2013

Etika Profesi Akuntansi (Tulisan)


Saksi Kasus Hambalang Lakukan Transaksi Mencurigakan
JAKARTA, KOMPAS.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, ada 10 transaksi mencurigakan yang dideteksi PPATK terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Transaksi itu, di antaranya, dilakukan oleh dua saksi kasus Hambalang yang sudah dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hanya 10 (transaksi mencurigakan) yang kita sebut. Itu ditemukan untuk pejabatnya, kontraktornya, dan subkontraktornya. Nilainya miliaran. Di antaranya, yang dicekal kemarin sudah ada dua pihak yang sudah kita teruskan ke KPK," ujar Kepala PPATK M Yusuf, Rabu (2/1/2013), dalam jumpa pers di kantor PPATK, Jakarta.
Seperti diketahui, KPK saat ini sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. Kedua tersangka yakni Deddy Kusdinar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenpora dan Andi Alfian Mallarangeng sebagai Menpora.
Bersamaan dengan penetapan Andi Mallarangeng sebagai tersangka, KPK juga mengajukan dua pencegahan untuk adik Andi, Andy Zulkarnain Mallarangeng dan M Arif Taufikurrahman dari PT Adhi Karya. Saat ditanyakan lebih lanjut, apakah dua orang itu yang memiliki transaksi mencurigakan, Yusuf mengaku tidak bisa mengungkapnya.
"Saya tidak bisa sebut nama orang, tapi yang jelas di antara orang yang dicekal kemarin. Datanya sudah kita kirimkan ke KPK sejak 2011," ujar Yusuf.
Modus yang dilakukan dalam kasus Hambalang ini, lanjutnya, dilakukan dengan melakukan penarikan uang tunai. "Modusnya cash, ada juga modus mengubah harga. Ini yang perlu mereka (KPK) dalami, kok diambil cash dalam jumlah besar. Sudah kita kirim nama-namanya," imbuh Yusuf.
Lebih lanjut, Yusuf mengaku hingga saat ini PPATK masih belum menemukan transaksi mencurigakan yang melibatkan anggota DPR. Namun, pihak PPATK terbuka terhadap setiap permintaan KPK untuk menelusuri lebih dalam lagi aliran dana Hambalang.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara dari sistem multiyears yang digunakan untuk membangun Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Sistem pembiayaan multiyears ini bahkan disetujui Menteri Keuangan Agus Martowardojo, meski tidak ditandatangani Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Kontrak tahun jamak pun diindikasikan BPK telah merugikan negara sampai Rp 243,66 miliar.
Dari kasus diatas, bisa kita simpulkan bahwa telah terjadi praktek memanipulasi data yaitu berupa 10 transaksi mencurigakan. Hal ini dilakukan oleh 2 orang saksi yang seharusnya ikut membantu dalam proses penyelidikan malah ikut terjerat kasus tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar