Sabtu, 23 November 2013

Etika Profesi Akuntansi (tugas 3)


Nama          :   Delvayanti
Kelas                     :   4 eb 18
Npm           :   21210773

1.Bagaimana  budaya organisasi bisa mempengaruhi perilaku etis!
 Budaya organisasi adalah sebuah sistem makna bersama yang dianut oleh para anggota yang membedakan suatu organisasi dari organisasi-organisasi lainnya. Budaya organisasi berkaitan dengan bagaimana karyawan memahami karakteristik budaya suatu organisasi, dan tidak terkait dengan apakah karyawan menyukai karakteristik itu atau tidak. Budaya organisasi adalah suatu sikap deskriptif, bukan seperti kepuasan kerja yang lebih bersifat evaluatif. faktor-faktor yang mempengaruhi  budaya organisasi terhadap perilaku etis seseorang, yaitu : 
a)      Faktor Individu,tingkat pengetahuan, nilai moral, sikap pribadi, tujuan pribadi, dan    lain-lain.
b)      Faktor Sosial,norma budaya; keputusan, tindakan dan perilaku rekan kerja; serta nilai moral dan sikap kelompok referensi (seperti suami/istri/pacar, teman, saudara, dll).
c)      Kesempatan/Peluang,kebebasan yang ‘diberikan’ organisasi pada setiap karyawan untuk berperilaku tidak etis. Hal ini tercermin pada kebijakan, prosedur, dan kode etik organisasional.
2.Gambarkan faktor-faktor yang mepengaruhi perilaku etis dan tidak etis
  Tiga Faktor Utama Yang Mempengaruhi
1.  Perbedaan Budaya.
Perilaku bisnis orang Indonesia tentu saja berbeda dengan orang Rusia, Amerika Serikat, Afrika Selatan, ataupun orang India. Hal yang sama, orang Sunda berbeda perilaku bisnisnya dengan orang Batak, Madura, atau Jawa. Semua ini disebabkan oleh adanya perbedaan budaya.
2.  Pengetahuan. 
Semakin banyak hal yang diketahui dan semakin baik seseorang memahami suatu situasi, semakin baik pula kesempatannya dalam membuat keputusan-keputusan yang etis. Pemimpin bisnis harus memiliki pemecahan masalah dan secara aktif mencari informasi terkait isu-isu potensial masalah etika, dan bertindak secara efektif dan tepat waktu. Ketidaktahuan bukanlah alasan yang dapat diterima dalam pandangan hukum, termasuk masalah etika.
3.  Perilaku Organisasi
Dasar etika bisnis adalah bersifat kesadaran etis dan meliputi standar-standar perilaku. Banyak organisasi menyadari betul perlunya menetapkan peraturan-peraturan perusahaan terkait perilaku dan menyediakan tenaga pelatih untuk memperkenalkan dan memberi pemahaman tentang permasalahan etika. Perusahaan dengan praktek-praktek etika yang kuat menetapkan suatu contoh yang baik untuk karyawan. Untuk menghindari pelanggaran etika, banyak perusahaan secara proaktif mengembangkan program-program yang merupakan kombinasi dari pelatihan, komunikasi, dan variasi beberapa sumber, yang dirancang untuk memperbaiki perilaku etika karyawan.

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
  • Kebutuhan Individu
  • Tidak Ada Pedoman
  • Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
  • Lingkungan Yang Tidak Etis
  • Perilaku Dari Komunitas 
3.Faktor apakah yang mempengaruhi etika secara international!
  1. ­Kebudayaan yang berlaku dimasyarakat luas.
  2. Perilaku sehari hari.
  3. Keputusan lembaga/organisasi internasional.
  4. Kesepakatan bersama antar bangsa bangsa
  5. Kejujuran
  6. Integritas
  7.  Objektivitas
  8. Perilaku Profesional
  9. Tanggung Jawab
4.Jelaskan cara menggunakan proses seleksi karyawan untuk mendorong perilaku etis!
Tujuan eksplisit dari proses seleksi adalah mengidentifikasi dan merekrut individu-individu yang memilki pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan untuk berhasil menjalankan pekerjaan di dalam organisasi. Biasanya ada lebih dari satu calon, yang memenuhi persyaratan kerja yang ditentukan yang teridentifikasi. Proses seleksi memberikan informasi kepada para pelamar mengenai organisasi tersebut. Para calon belajar tentang organisasi itu dan, jika menemukan atau merasakan suatu pertentangan antara nilai-nilai mereka dan nilai-nilai organisasi, mereka bisa mundur teratur.
Karena itu, seleksi menjadi jalan dua arah yang memungkinkan pemberi kerja dan pelamar membatalkan sebuah “perkawinan” jika tampak adanya  ketidakcocokan. Dengan demikian proses seleksi merupakan salah satu cara untuk mempertahankan kelangsungan hidup kultur sebuah organisasi dengan cara mengeluarkan individu-individu yang mungkin tidak sesuai atau akan menggerogoti nilai-nilai intinya.








Sabtu, 26 Oktober 2013

Etika Profesi Akuntansi ( Tugas 2)

Nama   : Delvayanti
Npm    : 22120773
Ke;as   : 4eb18
Tugas Etika Profesi Akuntansi

1.      Jelaskan faktor-faktor yang  menentukan intesitas etika dari keputusan!
1. Besarnya akibat adalah jumalh kerugian atau keuntungan yang dihasilkan dari suatu keputusan etika.
2. Kesepakatan social adalah kesepakatan apakah suatu perilaku itu baik atau buruk.
3. Kemungkinan akibat adalah kesempatan dimana sesuatu akan terjadi dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
4. Kesiapan sementara adalah waktu diantara tindakan dengan akibat yang ditimbulkannya.
5. Kedekatan akibat adalah jarak social, kejiwaan, budaya, atau fisik dari pengambil keputusan dengan mereka yang terkena dampak dari keputusannya.
6. Konsentrasi akibat adalah seberapa besar suatu tindakan mempengaruhi rata-rata orang.
2. jelaskan prinsip2 pengambilan keputusan yang etis?
           
Selain dari masalah-masalah intensitas etika dan tingkat kedewasaan moral seorang manajer, prinsip-prinsip etika tertentu yang digunakan manajer juga akan mempengaruhi cara mereka memecahkan dilema etika. Sayangnya tidak ada satupun “prinsip ideal” yang dapat digunakan untuk mengambil keputusan bisnis yang etis.
            Menurut Profesor Larue Hosmer, sejumlah prinsip etika yang berbeda dapat digunakan untuk mengambil keputusan bisnis, antara lain: kepentingan pribadi jangka panjang, kebijakan pribadi, perintah agama, peraturan pemerintah, manfaat bersama, hak perorangan, pemerataan keadilan. Kesamaan yang dimiliki oleh prinsip-prinsip etika tersebut adalah bahwa prinsip itu mendorong manajer dan karyawan untuk mempertimbangkan kepentingan orang lain saat mengambil keputusan yang etis. Pada saat yang sama, prinsip-prinsip ini dapat menghasilkan tindakan etika yang sangat berbeda. Hal tersebut digambarkan dengan menggunakan prinsip-prinsip tersebut, untuk memutuskan apakah akan memberikan pension penuh kepada Joan Addessi dan anak-anaknya.
            Sesuai prinsip kepentingan pribadi jangka panjang, anda tidak perlu melakukan tindakan apapun yang bukan menyangkut kepentingan jangka panjang anda atau organisasi anda. Seolah-olah prinsip kepentingan pribadi mendorong timbulnya rasa mementingkan diri sendiri, tetapi sebenarnya tidak demikian. Apa yang kita lakukan untuk memaksimalkan kepentingan jangka panjang kita seringkali sangat berbeda dengan apa yang kita lakukan untuk memaksimalkan kepentingan jangka pendek.
             Prinsip kebijakan pribadi berkeyakinan bahwa anda tidak boleh melakukan sesuatu yang tidak jujur, tidak terbuka, tidak mulus dan yang anda tidak akan senang dilaporkan disurat kabar maupun televise. Prinsip perintah agama memandang bahwa anda jangan pernah melakukan tindakan yang tidak baik atau yang menyakiti perasaan masyarakat, seperti misalnya perasaan positif yang muncul karena kerja bersama untuk mencapai sasaran yang telah disepakati. Menurut prinsip peraturan pemerintah, hukum mewakili standar moral minimal dari masyarakat, karena itu anda tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Prinsip manfaat bersama menyatakan bahwa anda tidak boleh melakukan tindakan yang tidak menghasilkan kebaikan lebih besar bagi masyarakat. Singkatnya, anda harus melakukan sesuatu yang memberikan kebaikan terbesar dalam jumlah yang banyak. Prinsip hak perorangan meyakinkan bahwa anda tidak boleh melakukan perbuatan yang melanggar hak orang lain yang telah disepakati. Dan prinsip yang terakhir yaitu prinsip pemerataan keadilan menyatakan bahwa anda seharusnya tidak melakukan berbagai macam tindakan yang merugikan bagi kelompok terkecil diantara kita.



3. jelaskan suap (bribery) merupakan suatu tindakan yang tidak  etis dengan memberikan sebuah contoh (contoh perorangan berbeda)!
Suap (bribery) adalah suatu tindakan yang melawan hukum berupa sejumlah uang, barang, atau perjanjian khusus kepada orang yang berpengaruh besar dengan tujuan pelancaran suatu kepentingan.
Suap (bribery) juga merupakan suatu tindakan yang tidak etis karena tindakan ini tidak mempunyai nilai moral baik menurut konteks pribadi dengan lingkungan maupun dalam konteks profesional dan dapat berdampak negatif dalam suatu kehidupan, karena dapat mencederai tegaknya hukum yang berlaku, menimbulkan ancaman stabilitas ekonomi, merusak nilai-nilai etika, lembaga-lembaga, nilai-nilai demokrasi, kompetisi bisnis yang jujur dan keadilan.


Contohnya :
Kasus Suap Hakim Tipikor Semarang Naik ke Penuntutan
Friday, October 19, 2012 - 17:36
Wartawan: Aditia Muara Nusantara
@IRNewscom I Jakarta: JURU bicara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP mengatakan akan segera menaikkan kasus suap Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke tahap penuntutan.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini sedang melakukan rekonstruksi perkara bersama ketiga tersangka sejak kemarin sampai hari ini di Semarang, Jateng.
"Ada beberapa tempat, hotel di Solo, restoran di Semarang, d idepan sebuah bank,dan berakhir di halaman Pengadilan Tipikor," ujar Johan saat konferensi pers dengan wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/10).
Ketiga tersangka dalam kasus suap tersebut yakni Kartini Marpaung, Heru Kisbandono, dan Sri Dartuti. Mereka tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang sejak Kamis kemarin (18/10). Ketiga ditangkap KPK terkait penanganan terdakwa korupsi dana anggaran pemeliharaan mobil dinas Sekretariat Dewan Kabupaten Grobogan 2006-2008.

Tanggapan : Uang tutup mulut adalah sebuah tipe suap di mana satu atau sekelompok orang membayar orang lain dengan uang atau properti berharga dengan tujuan membuat orang itu tetap diam atau menyembunyikan informasi tentang perbuatan yang ilegal, stigmatik, atau memalukan yang dilakukan orang yang membayar suap. Suap adalah bagian dari korupsi, hal ini dapat merugikan banyak orang dan juga negara. Suap merupakan suatu tindakan yang sangat tidak etis karna sudah menyalahi prinsip – prinsip seorang akuntan.








Etika Profesi Akuntansi (Tulisan)


Saksi Kasus Hambalang Lakukan Transaksi Mencurigakan
JAKARTA, KOMPAS.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, ada 10 transaksi mencurigakan yang dideteksi PPATK terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Transaksi itu, di antaranya, dilakukan oleh dua saksi kasus Hambalang yang sudah dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hanya 10 (transaksi mencurigakan) yang kita sebut. Itu ditemukan untuk pejabatnya, kontraktornya, dan subkontraktornya. Nilainya miliaran. Di antaranya, yang dicekal kemarin sudah ada dua pihak yang sudah kita teruskan ke KPK," ujar Kepala PPATK M Yusuf, Rabu (2/1/2013), dalam jumpa pers di kantor PPATK, Jakarta.
Seperti diketahui, KPK saat ini sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. Kedua tersangka yakni Deddy Kusdinar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenpora dan Andi Alfian Mallarangeng sebagai Menpora.
Bersamaan dengan penetapan Andi Mallarangeng sebagai tersangka, KPK juga mengajukan dua pencegahan untuk adik Andi, Andy Zulkarnain Mallarangeng dan M Arif Taufikurrahman dari PT Adhi Karya. Saat ditanyakan lebih lanjut, apakah dua orang itu yang memiliki transaksi mencurigakan, Yusuf mengaku tidak bisa mengungkapnya.
"Saya tidak bisa sebut nama orang, tapi yang jelas di antara orang yang dicekal kemarin. Datanya sudah kita kirimkan ke KPK sejak 2011," ujar Yusuf.
Modus yang dilakukan dalam kasus Hambalang ini, lanjutnya, dilakukan dengan melakukan penarikan uang tunai. "Modusnya cash, ada juga modus mengubah harga. Ini yang perlu mereka (KPK) dalami, kok diambil cash dalam jumlah besar. Sudah kita kirim nama-namanya," imbuh Yusuf.
Lebih lanjut, Yusuf mengaku hingga saat ini PPATK masih belum menemukan transaksi mencurigakan yang melibatkan anggota DPR. Namun, pihak PPATK terbuka terhadap setiap permintaan KPK untuk menelusuri lebih dalam lagi aliran dana Hambalang.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara dari sistem multiyears yang digunakan untuk membangun Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Sistem pembiayaan multiyears ini bahkan disetujui Menteri Keuangan Agus Martowardojo, meski tidak ditandatangani Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Kontrak tahun jamak pun diindikasikan BPK telah merugikan negara sampai Rp 243,66 miliar.
Dari kasus diatas, bisa kita simpulkan bahwa telah terjadi praktek memanipulasi data yaitu berupa 10 transaksi mencurigakan. Hal ini dilakukan oleh 2 orang saksi yang seharusnya ikut membantu dalam proses penyelidikan malah ikut terjerat kasus tersebut.