Jumat, 30 Maret 2012

Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan


Dalam interaksi konflik atau sengketa adalah hal yang lumrah terjadi. Sengketa adalah :adanya ketidaksepakatan mengenai masalah hukum atau fakta-fakta atau konflik mengenai penafsiran atau kepentingan antara 2 bangsa yang berbeda. Ditinjau dari konteks hukum internasional publik, sengketa dapat didefinisikan sebagai ketidaksepakatan salah satu subyek mengenai sebuah fakta, hukum, atau kebijakan yang kemudian dibantah oleh pihak lain. Berbagai metode penyelesaian sengketa telah berkembang sesuai dengan tuntutan jaman. Metode penyelesaian sengketa dengan kekerasan, misalnya perang, invasi, dan lainnya, telah menjadi solusi bagi negara sebagai aktor utama dalam hukum internasional klasik
Penyelesaian sengketa melalui jalur hukum atau judicial settlement juga dapat menjadi pilihan bagi subyek hukum internasional yang bersengketa satu sama lain. Bagi sebagian pihak, bersengketa melalui jalur hukum seringkali menimbulkan kesulitan, baik dalam urusan birokrasi maupun besarnya biaya yang dikeluarkan. Namun yang menjadi keuntungan penyelesaian sengketa jalur hukum adalah kekuatan hukum yang mengikat antara masing-masing pihak yang bersengketa.
Begitu halnya dengan hubungan antara Indonesia dengan Malaisia. Walaupun antara kedua Negara tersebut satu rumpun dan sering melakukan hubungan baik baik dalam hubungan bilateral maupun multilateral, namun tidak selamanya hungan itu ber jalan lancar ini dapat dibuktikan dengan adanya berbagai persoalan kedaulan salah satu diantaranya adalah pada tahun 2002 Indonesia dengan Malaysia terjadi sebuah sengketa yang mana di sengketa tersebut hal yang disengketakan agalah tentang batas kedaulatan wilayah antara Indonesia dengan Malaysia mengenai kepemilikan pulau yang ada di perbatas tersebut dan keduanya mengklaim bahwa pulau tersebut adalah masuk batas territorial negaranya baik itu Malaisia maupun Indonesia.
Dalam penyelesaian sengketa ini jalan yang ditempuh oleh kedua Negara ini yaitu Indonesia dan Malaisia adalah dengan jalan penyelesaian sengketa Internasional secara damai dan penyelesaiannya secara yudicial di Mahkamah Internasional

      B. Identifikasi Masalah

1. Langkah apa yang diambil Malaisia dan Indonesia dalam menyelesaikan sengketa kedaulatan diantara keduanya?




A. Fakta Hukum
Untuk lebih jelanya mengenai fakta hukum mengenai sengketa kedaulatan Pulau Sipadan dan Lingitan ini antara Indonesia dan Malaysia maka perlu diketahui kejelasan dari permasalahan tersebut baik dari para pihak maupun kasus yang disengketakan,
1. Para Pihak
Indonesia
Malaisia
2. Kasus Sengketa
Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan karena adanya ketidakjelasan garis perbatasan yang dibuat oleh Belanda dan Inggris yang merupakan negara pendahulu dari Indonesia dan Malaysia di perairan timur Pulau Borneo,
B. Permasalahan Hukum
Sebelum 1969 kedua belah pihak menghormati Konvensi 1891 antara Inggris dan Belanda yang menetapkan garis batas 40 10’ Lintang Utara (LU) bagi kedua negara. Indonesia berpendirian bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan yang terletak di sebelah Selatan garis itu merupakan wilayah Indonesia.
Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan untuk pertama kali muncul ketika dilangsungkan perundingan batas landas kontinen antara Indonesia dan Malaysia di Kuala Lumpur pada 9-22 September 1969, karena Malaysia mengklaim pemilik kedua pulau tersebut
Indonesia mendasarkan kedaulatan atas kedua pulau itu menurut Pasal IV Konvensi 1891 antara Belanda dan Inggris. Sedangkan Malaysia mendasarkan kepemilikannya menurut dua alur yaitu alur Sultan Sulu-Spanyol-Amerika Serikat-Inggris-Malaysia dan alur Sultan Sulu-Den & Overbeck-BNBC-Malaysia.
Sengketa ini lalu dibicarakan dalam pertemuan antara Presiden Soeharto dan PM Mahathir Muhamad di Yogyakarta pada 1989. Melalui berbagai pertemuan dalam beberapa tahun, kedua belah pihak berkesimpulan sengketa ini sulit untuk diselesaikan secara bilateral
Karena itu kedua belah pihak setuju untuk mengajukan penyelesaian ini ke Mahkamah Internasional dengan menandatangai ”Perjanjian Khusus untuk diajukan ke Mahkamah Internasional dalam Sengketa antara Indonesia dan Malaysia menyangkut kedaulatan atas Pulau Ligitan dan Sipdan,” di Kuala Lumpur pada 31 Mei 1997. Melalui surat bersama perjanjian ini kasus sengketa ini disampaikan ke Mahkamah Internasional di Den Haag pada 2 November 1998.
Kedua belah pihak mempercayai Mahkamah Internasional akan mengambil keputusan yang adil mengenai siapa yang berdaulat atas kedaulatan Pulau Ligitan dan Sipadan, berdasarkan bukti-bukti yang ada
Indonesia mendasarkan kedaulatan atas kedua pulau itu menurut Pasal IV Konvensi 1891 antara Belanda dan Inggris. Sedangkan Malaysia mendasarkan kepemilikannya menurut dua alur yaitu alur Sultan Sulu-Spanyol-Amerika Serikat-Inggris-Malaysia dan alur Sultan Sulu-Den & Overbeck-BNBC-Malaysia. Malaysia juga berpendirian bahwa kedaulatannya atas kedua pulau tersebut berdasarkan fakta bahwa Inggris dan kemudian Malaysia sejak 1878 secara damai terus menerus mengadministrasi kedua pulau itu.
Di depan Mahkamah Internasional, untuk membuktikan klaimnya, kedua belah pihak harus memenuhi prosedur, antara lain menyampaikan pembelaan tertulis dan memori, memori banding dan replik. sampai memasuki tahap penyampaian pembelaan lisan.
Pembelaan lisan terbagi dua, yaitu putaran pertama pada 3 dan 4 Juni 2002 Indonesia menyampaikan pembelaannya pada dengar pendapat terbuka. Menyusul Malaysia pada 6 dan 7 Juni. Sedang putaran kedua pada 10 Juni untuk Indonesia dan pada 12 Juni jawaban Malaysia. Mengenai cara-cara menyampaikan perkara, batas waktu penyampaian pembelaan tertulis dan lisan tertera dalam Statuta ICJ. Pembelaan lisan ini, sebagai kelanjutan pembelaaan tertulis yang berakhir pada Maret 2000, akan berlangsung sampai 12 Juni 2002
Pemerintah Indonesia berpendirian bahwa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan merupakan wilayah Indonesia. Selain itu, Indonesia tetap mengajukan protes sambil menahan diri untuk tidak melakukan klaim sepihak seperti yang dilakukan Malaysia selama ini atas kedua pulau di lepas pulau Kalimantan tersebut. Demikian salah satu kesimpulan yang diutarakan Menlu saat menyampaikan argumentasi lisan di hadapan hakim pengadilan internasional di Den Haag.
Kendati sedang bersengketa, Hassan menyatakan bahwa hubungan Indonesia dengan Malaysia masih berlangsung dengan sangat baik. ”Kembali kepada sisi yang positif, Indonesia memperhatikan bahwa kendati terdapat perbedaan-perbedaan dengan Malaysia, hubungan antara kedua negara tetap berjalan sangat baik dan kedua negara telah bersikap arif untuk menyelesaikan sengketa (Sipadan dan Ligitan) secara bersama kepada yurisdiksi Mahkamah Internasional
Hassan, selaku pemegang kuasa hukum (Agent) Indonesia dalam kasus sengketa Sipadan dan Ligitan, yaitu bahwa adanya tindakan sepihak Malaysia pada tahun 1979 yang tidak mencerminkan adanya ”good faith,” diantaranya dengan cara menerbitkan peta yang memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam wilayah nasionalnya. ”Dan akhirnya dengan membangun sejumlah fasilitas wisata di Sipadan. Tindakan-tindakan ini secara fundamental tidak selaras dengan sikap menahan diri atau ‘status quo.
Indonesia mendasarkan kedaulatan atas kedua pulau itu menurut Pasal IV Konvensi 1891 antara Belanda dan Inggris. Sedangkan Malaysia mendasarkan kepemilikannya menurut dua alur yaitu alur Sultan Sulu-Spanyol-Amerika Serikat-Inggris-Malaysia dan alur Sultan Sulu-Den & Overbeck-BNBC-Malaysia.
Pada tanggal 17 Desember 2002 lalu, Mahkamah Internasional di Den Haag memutuskan, Pulau Sipadan dan Ligitan adalah wilayah Malaysia berdasar kenyataan, Inggris dan Malaysia dianggap telah melaksanakan kedaulatan yang lebih "efektif" atas pulau itu sebelum tahun 1969.
Indonesia menghormati keputusan itu, apalagi karena Pasal 5 Persetujuan 1997 tegas menyatakan, kedua pihak agree to accept the judgement of the Court given pursuant to this Special Agreement as final and binding upon th
D. Pokok-pokok Putusan Mahkamah Internasional
Putusan Mahkamah dan Pokok-pokok Pertimbangannya mengenai sengketa Indonesia dengan Malaisia tersebut diatas yaitu:
Pokok-pokok Putusan Mahkamah Internasional
1. Menolak argumentasi Malaysia bahwa kedua pulau sengketa pernah menjadi bagian dari wilayah yang diperoleh Malaysia berdasarkan kontrak pengelolaan privat Sultan Sulu dengan Sen-Overbeck/BNBC/Inggris/Malaysia. Mahkamah juga menolak argumentasi Malaysia bahwa kedua pulau termasuk dalam wilayah Sulu/Spanyol/AS/Inggris yang kemudian diserahkan kepada Malaysia berdasarkan terori rantai kepemilikan (Chain of Title Theory). Menurut Mahkamah tidak satupun dokumen hukum atau pembuktian yang diajukan Malaysia berdasarkan dalil penyerahan kedaulatan secara estafet ini memuat referensi yang secara tegas merujuk kedua pulau sengketa.
2. Menolak argumentasi Indonesia bahwa kedua pulau sengketa merupakan wilayah berada di bawah kekuasaan Belanda berdasarkan penafsiran atas pasal IV Konvensi 1891. penafsiran Indonesia terhadap garis batas 4° 10' LU yang memotong P. Sebatik sebagai allocation line dan berlanjut terus ke arah timur hingga menyentuh kedua pulau sengketa juga tidak dapat di terima Mahkamah. Kejelasan perihal status kepemilikan kedua pulau tersebut juga tidak terdapat dalam Memori van Toelichting. Peta Memori van Toelichting yang memberikan ilustrasi sebagaimana penafsiran Indonesia atas pasal IV tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak menjadi bagian dari konvensi 1891. mahkamah juga menolak dalil alternatif Indonesia mengingat kedua pulau sengketa tidak disebutkan di dalam perjanjian kontrak 1850 dan 1878 sebagai bagian dari wilayah Kesultanan Bulungan yang diserahkan kepada Pemerintah Kolonial Belanda.
3. Penguasaan efektif dipertimbangkan sebagai masalah yang berdiri sendiri dengan tahun 1969 sebagai critical date mengingat argumentasi hukum RI maupun argumentasi hukum Malaysia tidak dapat membuktikan klaim kepemilikan masing-masing atas kedua pula yang bersengketa.
i.       Berkaitan dengan pembuktian effectivities Indonesia, Mahkamah menyimpulkan bahwa tidak ada bukti-bukti kuat yang dapat mewujudkan kedaulatan oleh Belanda atau Pulai Sipadan dan Pulau Ligitan. Begitu pula halnya, tidak ada bukti-bukti dan dokumen otentik yang dapat menunjukkan adanya bentuk dan wujud pelaksanaan kedaulatan Indonesia atas kedua pulau dimaksud hingga tahun 1969. Mahkamah tidak dapat mengabaikan fakta bahwa UU No. 4/Prp/1960 tentang Perairan yang ditetapkan pada 18 Pebruari 1960-yang merupakan produk hukum awal bagi penegasan konsep kewilayahan Wawasan Nusantara- juga tidak memasukkan Sipadan-Ligitan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
ii.      Berkaitan dengan pembuktian effectivies Malaysia, Mahkamah menyimpulkan bahwa sejumlah dokumen yang diajukan menunjukkan adanya beragam tindakan pengelolaan yang berkesinambungan dan damai yang dilakukan pemerintah kolonial Inggris sejak 1917. serangkaian upaya Inggris tersebut terwujud dalam bentuk tindakan legislasi, quasi yudisial, dan administrasi atas kedua pulau sengketa, seperti :
a. Pengutipan pajak terhadap kegiatan penangkapan penyu dan pengumpulan telur penyu sejak 1917.
b. Penyelesaian sengketa dalam kegiatan pengumpulan telur penyu di P. Sipadan pada tahun 1930-an;
c. Penetapan P. Sipadan sebagai cagar burung, dan
d. Pembangunan dan pemeliharaan mercu suar sejak tahun 1962 di P. Sipadan dan pada tahun 1963 di P. Ligitan

Cara Penyelesaian :
Untuk mencegah berulangnya kejadian serupa, maka Pemerintah Indonesia harus menangani secara lebih serius masalah wilayah perbatasan dan pulau- pulau yang berbatasan dengan negara tetangga.Bayangkan saja untuk memperjuangkan Sipadan-Ligitan di Mahkamah Internasional harus keluar dana lebih dari Rp16 miliar. Dan itu bukan uang yang sedikit terlebih lagi kehilangan satu pulau berarti ancaman terhadap integritas wilayah Indonesia. Hal ini penting, karena sengketa pulau yang dimiliki Indonesia bukan saja Sipadan-Ligitan, tetapi banyak pulau lainnya. Selain itu, ini juga bisa menjadi preseden buruk terhadap pertanggungjawaban pemerintah untuk mempertahankan eksistensi keutuhan wilayah.

Selasa, 27 Maret 2012

MASALAH INFLASI INDONESIA TERHADAP KENAIKAN HARGA BBM


Bahan bakar minyak atau yang lebih kita kenal dengan nama “BBM” merupakan suatu komoditas yang sangat berperan penting dalam kegiatan perekonomian.
Sebagaimana yang kita ketahui, saat ini bangsa kita sedang mengalami masalah naiknya harga bahan bakar minyak. Ini dikarenakan permintaan masyarakat akan BBM yang membubung tinggi sementara penyediaan barang mengalami kekurangan yang membuat harga barang tersebut menjadi naik dan timbulnya inflasi. Kenaikan harga BBM memperberat beban hidup masyarakat terutama mereka yang berada di kalangan bawah dan juga para pengusaha, karena kenaikan bbm menyebabkan turunnya daya beli masyarakat dan itu akan mengakibatkan tidak terserapnya semua hasil produksi banyak perusahaan sehingga akan menurunkan tingkat penjualan yang pada akhirnya juga akan menurunkan laba perusahaan.
Naiknya harga BBM di indonesia diawali oleh naiknya harga minyak dunia. yang membuat pemerintah tidak dapat menjual BBM kepada masayarakat dengan harga yang sama dengan harga sebelumnya, karena hal itu dapat menyebabkan pengeluaran APBN untuk subsidi minyak menjadi lebih tinggi. Maka pemerintah mengambil langkah untuk menaikkan harga BBM.
Dan untuk mengimbangi masalah melonjaknya harga BBM setiap tahunnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan subsidi BBM. Kebijakan subsidi BBM (Bahan Bakar Minyak) bertujuan mengatasi kelebihan beban APBN. Sebab jika tidak, APBN dipastikan akan mengalami penurunan yang berdampak langsung pada mandeknya pembangunan nasional.
Setelah sekian lama kebijakan subsidi BBM dijalankan , timbul berbagai kontravensi untuk segera menghentikan kebijakan subsidi bbm, karena setelah di lihat-lihat ternyata kebijakan subsidi ini tidak berjalan efektif dan jauh dari tujuan semula. Karena selama ini pemerintah terus memberi subsidi untuk BBM yang dikeluarkan dari APBN. Subsidi bbm yang melambung tinggi dan terus menekan APBN menyebabkan perekonomian indonesia semakin parah.
Apa yang menyebabkan harga BBM naik dan apa akibatnya bagi masyarakat? Bagaimana perbandingan harga bbm setiap tahunnya? apa peranan subsidi BBM & Berapa anggaran subsidi BBM yang di sediakan pemerintah? Apakah kebijakan subsidi BBM tersebut berjalan efektif?
Sebenarnya dulu indonesia dikenal sebagai negara penghasil minyak dunia namun sekarang indonesia justru menjadi negara pengimpor minyak, ini karena setiap tahunnya produksi minyak di indonesia semakin berkurang. sedangkan permintaan terus bertambah. Ini yang menyebabkan Indonesia harus mengimpor minyak. Selama ini pemerintah terus memberi subsidi untuk BBM yang dikeluarkan dari APBN, sehingga kita dapat membeli BBM lebih murah. Tetapi dengan kenyataan yang ada sekarang bahwa harga minyak dunia telah naik jadi pemerintah tidak dapat menjual BBM kepada masayarakat dengan harga yang sama dengan sebelumnya, karena hal itu dapat menyebabkan pengeluaran APBN untuk subsidi minyak lebih tinggi, Oleh karena itu pemerintah mengambil langkah untuk menaikkan harga BBM.
faktor utama yang mempengaruhi naiknya harga minyak dunia yaitu :
1. Invasi Amerika Serikat ke Irak, invasi ini menyebabkan ladang minyak Irak tidak dapat berproduksi secara optimal sehingga supply minyak mengalami penurunan.
2. Badai Katrina dan Badai Rita yang melanda Amerika Serikat dan merusak kegiatan produksi minyak di Teluk Meksiko
3. Ketidakmampuan OPEC untuk menstabilkan harga minyak dunia. Juga perbandingan harga bensin seluruh dunia.
4. Permintaan atau konsumsi minyak dunia lebih banyak dari pada produksinya.
5. Negara produsen minyak mengurangi kuota produksinya karena berbagai alasan.
6. cadangan minyaknya menipis atau tidak punya nilai ekonomis lagi, sementara pencarian sumber-sumber minyak baru lebih sedikit.
7. Spekulan minyak menjadikan harga minyak dunia naik karena minyaknya yang diperdagangkan bebas.
Sebab-sebab diatas memaksa pemerintah mengambil langkah untuk menaikkan harga BBM. Yang dampaknya secara langsung dirasakan oleh masyarakat indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
Akibat dari kenaikan harga BBM antara lain adalah :
1. Inflasi meningkat ( ditandai dengan kenaikan harga harga kebutuhan pokok )
2. Ongkos angkutan umum yang dapat naik
3. Banyak uang menganggur
4. Biaya hidup makin berat
5. Kebutuhan pokok seperti sembako, obat-obatan, biaya rawat rumah sakit naik
6. Banyak yang putus asa
7. Keamanan menurun
8. Penerimaan pajak turun
9. APBN tertekan
10. Subsidi meningkat
11. naiknya angka kemiskinan, pengganguran dan kriminalitas
12. pertumbuhan ekonomi melamban dan menurunkan daya saing
13. kepanikan dan keresahan masyarakat karena bingung bagaimana cara untuk menutupi kebutuhannya karena harga barang-barang mahal
Berdasarkan hasil rangkuman saya dari beberapa sumber, terdapat perbandingan harga BBM yang significant di setiap tahunnya.
PERUBAHAN HARGA BBM 2009 – 2010
No
Komoditi
Harga lama (Rp/liter)
Harga baru (Rp/liter)
1
Bensin Premium
4500
6000
2
Solar
4300
5500
3
Minyak tanah
2000
2500
Dari sini kita dapat melihat bahwa perbandingan harga BBM di Indonesia pada tahun 2009 hingga tahun 2010 mengalami kenaikan harga yang cukup significant. Bahkan setiap komoditi mengalami kenaikan harga sebesar 20%.
Menurut analisa BPS, dengan asumsi pendapatan masyarakat tetap (tidak meningkat), diperkirakan apabila kenaikan harga (inflasi) sekitar 10% akan menaikkan penduduk miskin sekitar 30%. Dengan kata lain besarnya pertambahan penduduk miskin tergantung seberapa besar dampak kenaikan BBM terhadap laju inflasi.
Dan untuk mengimbangi masalah melonjaknya harga BBM setiap tahunnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan subsidi BBM
Kebijakan subsidi BBM
Subsidi berarti tunjangan. subsidi BBM adalah kewajiban pemerintah untuk membayar kepada pertamina jika pendapatan yang diperoleh pertamina sebagai penyedia BBM di Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan biaya yang di keluarkan.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan subsidi BBM sebenarnya dengan tujuan mengatasi kelebihan beban APBN. Sebab jika tidak, APBN akan mengalami penurunan dan itu akan menyebabkan mandeknya pembangunan nasional di negara kita.
Menurut Nota Keuangan dan RAPBN 2011, anggaran subsidi secara total mencapai Rp184,8 triliun (2,6% terhadap PDB). Jumlah ini berarti turun sebesar Rp16,5 triliun (8,2%) bila dibandingkan dengan belanja subsidi dalam APBN-P tahun 2010 sebesar Rp201,3 triliun.
Sebagian besar dari keseluruhan alokasi anggaran belanja subsidi dalam RAPBN 2011 tersebut, direncanakan akan disalurkan untuk subsidi energi 72,4%, yaitu:
1. subsidi BBM sebesar 50,2%
2. subsidi listrik sebesar 22,2%
3. 27,6% akan diasalurkan untuk subsidi non-energi berupa pangan, pupuk, benih, bunga kredit dan pajak.
Berikut adalah data anggaran yang di keluarkan pemerintah untuk subsidi BBM berdasarkan data yang telah saya rangkum dari beberapa sumber :
PROGRAM KOMPENSASI DAN ANGGARAN SUBSIDI BBM 2008
No
Jenis Program
Anggaran (Rp Triliun)
Waktu Pelaksanaan
1
Bantuan Tunai langsung (BLT)
14,1
Jun-Des
2
Ketahanan Pangan dan Raskin
4,2
Jun-Des
3
Tambahan Subsidi Bunga KUR
1,0
Jun-Des
Dari data diatas kita dapat mengetahui bahwa tidak sedikit dana yang harus di keluarkan untuk menjalankan kebijakan subsidi BBM. Oleh sebab itu timbul pertanyaan apakah kebijakan subsidi yang telah mengeluarkan dana yang besar tersebut telah berjalan efektif dan sesuai tujuan.
Apakah kebijakan subsidi BBM tersebut berjalan efektif?
Setelah setahun kebijakan subsidi BBM dijalankan, timbul berbagai kontravensi untuk segera menghentikan kebijakan subsidi bbm, karena setelah di lihat-lihat ternyata kebijakan subsidi ini tidak berjalan efektif dan jauh dari tujuan semula. Kebijakan ini justru membuat perekonomian indonesia semakin parah. Ini karena pada awalnya subsidi bbm diperuntukan kepada warga negara yang kurang mampu, namun kenyataannya disalahgunakan oleh kalangan kelas menengah keatas. Hal ini menyebabkan subsidi BBM salah sasaran dalam penyalurannya, karena subsidi yang tujuannya diberikan oleh kelompok yang kurang mampu tapi ternyata lebih banyak dinikmati oleh golongan masyarakat kelas atas. 40 persen kelompok pendapatan rumah tangga terkaya justru menikmati 70 persen subsidi tersebut, sedangkan 40 persen kelompok pendapatan terendah hanya menikmati sekitar 15 persen.
Menurut imbuh Syahganda. “Penghematan subsidi BBM memberikan dampak positif bagi perekonomian dan pendidikan masyarakat. Alokasi dana dari penghematan subsidi yang mencapai Rp 38,18 Triliun (dari 2011-2013) akan dapat menunjang program percepatan pembangunan infrastruktur transportasi dan pendidikan, Alokasi dana tersebut juga akan dapat digunakan untuk membuat konsep pendidikan gratis secara menyeluruh untuk seluruh siswa” .
Oleh karena itu perlu adanya penghematan dan pengawasan agar sasarannya tidak melenceng dari yang seharusnya. Karena dengan semakin besarnya subsidi BBM, kemampuan pemerintah untuk membiayai berbagai program yang berorientasi pada perbaikan kesejahteraan masyarakat miskin seperti pendidikan, kesehatan, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan penyediaan infrastruktur menjadi terancam dikurangi.
Setelah sekian lama masyarakat difasilitasi oleh pemerintah dengan subsidi BBM, akhirnya di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diberlakukan gebrakan yang sangat sensasional. Mulai dari menaikkan BBM industri di tahun 2007, pengurangan subsidi di awal 2008 dan akhirnya dihapus pada akhir 2009.
Umar Said mengemukakan bahwa subsidi BBM juga hanya akan membebani generasi mendatang. Pasalnya, subsidi yang membebani APBN itu biasanya menimbulkan defisit yang ditutup dari utang. “Nah utang-utang akibat subsidi BBM ini yang akan menanggung adalah generasi mendatang. Ini kan tidak adil. Sebab yang menikmati subsidi adalah kita atau generasi sekarang ini,”
Pada permasalahan ini, saya akan mencoba untuk menganalisis sejumlah alasan yang mendukung penghapusan kebijakan subsidi BBM. Dan usaha-usaha apa saja yang dapat di tempuh untuk menghemat pemakaian BBM.
Berikut adalah hasil analisis saya mengenai sejumlah alasan yang mendukung penghentian kebijakan subsidi adalah :
1. subsidi itu kini diragukan manfaat ekonominya. konsumsi BBM kita pada sektor transportasi sangat boros.
2. subsidi BBM kita tidak tepat sasaran. Lebih banyak dinikmati golongan orang kaya.
3. harga BBM yang rendah, selain tidak mendorong efisiensi, rawan terhadap penyelundupan
4. penyediaan BBM oleh perusahaan monopoli tidak transparan dan tidak efisien.
5. subsidi menghasilkan ketergantungan sangat tinggi pada BBM, padahal indonesia mempunyai sumber energi cadangan gas dan batu bara lebih besar daripada minyak bumi. Jadi subsidi bbm tidak mendorong perkembangan sumber energi non-BBM tersebut.
Dari alasan-alasan diatas kita dapat mengetahui jika kebijakan subsidi BBM ternyata tidak berjalan efektif dan jauh dari tujuan semula. Oleh karena itu menurut saya jalan yang terbaik untuk menstabilkan APBN kita adalah dengan menghentikan pemberian subsidi BBM dan menempuh cara lain untuk mengatasi masalah ini. Pemerintah harus memikirkan cara lain untuk efisiensi konsumsi bahan bakar minyak negara kita.
` Usaha-Usaha Penyelesaian Masalah untuk penghematan pemakaian BBM menurut Umar said ialah :
1. pengendara bermotor dengan memberlakukan speed limit 55 mph/88 km bagi seluruh kendaraan
2. menganjurkan kepada industri mobil untuk mendesain kendaraan dalam bentuk yang lebih kecil bermesin 4 cylinder, compact, aerodinamis dan light.
3. efisiensi energi pada sektor transportasi.


Cara Penyelesaian :
Pemerintah Indonesia harus segera mengambil suatu tindakan yang bijak, lebih memperhatikan masyarakat dan harus melindungi masyarakat dari inflasi. Karena inflasi dapat menurunkan daya beli masyarakat dan juga sangat menyengsarakan masyarakat miskin. Dengan terus menaiknya inflasi kesejahteraan masyarakat Indonesia pun kian berkurang.
Namun tidak hanya pemerintah yang berusaha untuk mengatasi masalah inflasi ini tapi masyarakat juga harus mendukung pemerintah dengan ikut serta dalam penghematan pemakaian bahan bakar minyak dengan melakukan efisiensi energi pada sektor transportasi.