Rabu, 04 April 2012

Kasus Aspek Hukum Perbankan


Di beberapa media adanya wanita cantik dan seksi melakukan pembobolan uang nasabah Citibank senilai Rp.17 milliar. Wanita cantik itu berinisial MD (47 tahun) pegawai Citibank Indonesia. Walaupun kasus pembobolan uang nasabah Citibank ini belum diumumkan secara detil modus operandinya oleh kepolisian, namun beberapa media mengabarkan bahwa yang bersangkutan memanipulasi data kemudian memindahkan rekening nasabah ke rekeningnya sendiri. Untuk melancarkan kejahatannya MD dibantu bawahannya yang berinisial D seorang teller di Citibank juga. Pada pokokya pembobolan uang nasabah tersebut dilakukan oleh pegawaibanksendiri.
Kasus pembobolan bank di Indonesia bukanlah kasus baru. Sejak 2002 lalu sejumlah kasus pembobolan bank terus terungkap. Sebelumnya, kasus pembobolan bank yang menghebohkan terjadi pada Bank BNI pada tahun 2003. Kasus itu melibatkan orang dalam bank tersebut yang membuat LC fiktif. Sejauh ini kasus pembobolan BNI adalah yang terbesar yaitu merugikan negara hingga Rp1,7 triliun. Kasus pembobolan bank kembali terungkap pada awal 2009 yang dimulai dengan kasus pembobolan BII senilai Rp15 miliar juga diikuti dengan kasus pembobolan Bank Mandiri, Bank Mega hingga Bank BCA yang merugikan miliaran rupiah. Sementara, Kasus yang terjadi di awal tahun ini terjadi pada Bank Mandiri yang dibobol sebesar Rp18,7 miliar juga Bank Danamon senilai Rp3 miliar. Sedangkan Kasus terakhir yang menghebohkan adalah pembobolan dana nasabah di Citibank yang melibatkan MD seorang karyawan citibank senilai Rp17 miliar. Terakhir kasus pembobolan bank nyaris dilakukan oleh Manager Bank BNI, namun aksi tersebut berhasildigagalkan.,
Untuk mengatasi masalah ini seharusnya kasus pembobolan uang nasabah bank tidak boleh dibiarkan terus terjadi, apalagi pembobolan uang nasabah dilakukan oleh orang dalam atau pegawai bank sendiri, jika kita tidak ingin kepercayaan masyarakat terhadap perbankan menjadi berkurang. Dari aspek hukum bagaimana agar kasus-kasus tersebut tidak terulang lagi atau paling tidak dapat diminimalisir.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar