Sabtu, 03 Mei 2014
ADOPSI POLA PSAK DI INDONESIA
NAMA : DELVAYANTI
NPM : 21210773
KELAS : 4EB18
1.a
PEMBAHASAN
Pada era
globalisasi sekarang ini, perkembangan ekonomi semakin pesat sehingga
mempengaruhi bidang akuntansi dalam menyajikan pelaporan keuangan. Dalam
menyajikan laporan keuangan yang relevan, akurat dan transparan harus sesuai
dengan peraturan atau standar yang berlaku umum. Indonesia menerapkan standar
yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan yang disusun oleh IAI yaitu
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Standar ini merupakan kumpulan dari
berbagai standar Akuntansi di dunia dan telah disesuaikan untuk digunakan di
Indonesia. Praktik akuntansi di setiap negara berbeda-beda, ini dikarenakan
adanya pengaruh lingkungan, ekonomi, sosial dan politis di masing-masing negara
tersebut. Adanya tuntutan globalisasi atau tuntutan untuk menyamakan persepsi
akuntansi di setiap negara mengakibatkan munculnya Standar Akuntansi
Internasional yang lebih dikenal dengan IFRS (International Financial
Reporting Standards). Ini bertujuan untuk memudahkan proses
rekonsiliasi bisnis dalam bisnis lintas negara.
1.a.1
PEMAHAMAN PSAK
Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK) merupakan pedoman dalam melakukan praktek akuntansi dimana
uraian materi di dalamnya mencakup hampir semua aspek yang berkaitan dengan
akuntansi, yang dalam penyusunannya melibatkan sekumpulan orang dengan
kemampuan dalam bidang akuntansi yang tergabung dalam suatu lembaga yang
dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dengan kata lain, Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah buku petunjuk bagi pelaku akuntansi
yang berisi pedoman tentang segala hal yang ada hubungannya dengan akuntansi.
Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
mencakup konvensi, peraturan dan prosedur yang sudah disusun dan disahkan oleh
lembaga resmi (standard setting body) pada saat tertentu.
Pernyataan di atas memberikan
pemahaman bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan
buku petunjuk tentang akuntansi yang berisi konvensi atau kesepakatan,
peraturan dan prosedur yang telah disahkan oleh suatu lembaga atau institut
resmi. Dengan kata lain Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK)merupakan sebuah peraturan tentang prosedur akuntansi yang telah
disepakati dan telah disahkan oleh sebuah lembaga atau institut resmi.
Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
yang disusun oleh lembaga Ikatan Akuntan Indonesia selalu mengacu pada
teori-teori yang berlaku dan memberikan tafsiran dan penalaran yang telah
mendalam dalam hal praktek terutama dalam pembuatan laporan keuangan dalam
memperolah informasi yang akurat sehubungan data ekonomi.
Berdasarkan pernyataan di atas dapat
dipahami bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) mengacu pada
penafsiran dan penalaran teori-teori yang “berlaku” dalam hal praktek
“pembuatan laporan keuangan” guna memperoleh inforamsi tentang kondisi ekonomi.
Pemahaman di atas memberikan
gambaran bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) berisi “tata cara
penyusunan laporan keuangan” yang selalu mengacu pada teori yang berlaku, atau
dengan kata lain didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung.
Hal ini menyebabkan tidak menutup
kemungkinan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dapat mengalami
perubahan/penyesuaian dari waktu ke waktu sejalan dengan perubahan kebutuhan
informasi ekonomi.
Dari keseluruhan pendapat di atas
dapat disimpulkan bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan
suatu buku petunjuk dari prosedur akuntansi yang berisi peraturan tentang
perlakuan, pencatatan, penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang disusun
oleh lembaga IAI yang didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung dan telah
disepakati (konvensi) serta telah disahkan oleh lembaga atau institut resmi.
Sebagai suatu pedoman, Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) bukan merupakan suatu kemutlakan bagi setiap
perusahasan dalam membuat laporann keuangan.
Namun paling tidak dapat memastikan
bahwa penempatan unsur-unsur atau elemen data ekonomi harus ditempatkan pada
posisi yang tepat agar semua dat ekonomi dapat tersaji dengan baik, sehingga
dapat memudahkan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam menginterpretasikan
dan megevaluasi suatu laporan keuangan guna mengambil keputusan ekonomi yang
baik bagi tiap-tiap pihak.
1.a.2 PEMAHAMAN STANDARDISASI
Standarisasi adalah penetapan aturan yang kaku, sempit
dan bahkan mungkin penerapan satu standart / tunggal di dalam segala situasi.
Standarisasi tidak mengakomodasi perbedaan – perbedaan antar negara, oleh
karena itu sulit diimplementasikan secara internasional. (Choi, 2005)
1.a.3 PEMAHAMAN HARMONISASI
Choi, et al
(1999) menyatakan bahwa Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan
kompatibilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan –
batasan seberapa besar praktik – praktik tersebut dapat beragam. Standar
harmonisasi ini bebas dari konflik logika dan dapt meningkatkan komparabilitas
(daya banding) informasi keuangan yang berasal dari berbagai negara.
Harmonisasi
jauh lebih fleksibel dan terbuka, tidak menggunakan pendekatan satu untuk
semua, Tetapi mengakomodasikan beberapa perbedaan.
Secara
sederhana, harmonisasi dapat diartikan bahwa suatu negara tidak mengikuti
sepenuhnya standar yang berlkau secara internasional. Negara tersebut hanya
membuat standar akuntansi yang mereka miliki tidak bertentangan dengan standar
akuntansi internasional.
1.a.4
Pemahaman Konvergensi
Konvergensi
standar akuntansi merupakan istilah umum dalam IASB. Konvergensi standar
akuntansi internasional dan nasional mencakup penghapusan perbedaan secara
bertahap yang mencari solusi terbaik atas masalah – masalah akuntansi dan
pelaporan.
Konvergensi
standar akan menghapus perbedaan tersebut perlahan – lahan dan bertahap
sehingga nantinya tidak akan ada lagi perbedaan antara standar negara tersebut
dengan standar yang berlaku secara internasional.
Konvergensi standar akuntansi dapat
dilakukan dengan 3 cara, yaitu : harmonisasi (membuat standar sendiri yang
tidak berkonflik dengan IFRS), adaptasi (membuat standar sendiri yang
disesuaikan dengan IFRS) atau adopsi (mengambil langsung dari IFRS).
1.b Ruang Lingkup
Penggunaan PSAK Indonesia di
lingkungan bisnis yang ada yakni sektor jasa, dagang, manufaktur. Lingkungan
bisnis ini memiliki skala bidang usaha yang besar. Salah satu contohnya
penggunaan PSAK pada sektor jasa di Indonesia.
Dana Pensiun berperan sangat penting
dalam pembangunan baik dari segi ekonomi maupun kesejahteraan sosial. Dalam
periode Pembangunan Jangka Panjang Tahap II peran swasta dan dana non
APBN diharapkan semakin meningkat dan semakin penting. Melalui program pensiun
diharapkan tabungan masyarakat dapat terakumulasi dan dikelola secara
bijak dan aman agar kesejahteraan pensiunan terjamin dan kebutuhan
pembiayaan pembangunan dapat terpenuhi secara berkesinambungan.
Sehubungan dengan itu maka telah diberlakukan UndangUndang Nomor: 11 tahun 1992
tentang Dana Pensiun.
Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan No. 18 tentang Akuntansi Dana Pensiun ini disusun
dengan mengadaptasi IAS 26 Accounting and Reporting by Retirement Benefit Plans
dengan memperhatikan peraturan perundangan tentang Dana Pensiun yang berlaku di
Indonesia, khususnya Undang Undang No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun serta
peraturan pelaksanaannya.
1.c
KESIMPULAN
Berdasarkan
review yang saya buat dapat dilihat bahwa di Indonesia sendiri masih mengadopsi
kepada IAS contohnya seperti pada sektor jasa khususnya pada dana pensiun
dimana terdapat PSAK ni. 18 tentang Akuntansi Dana Pensiun mengadaptasi IAS 26.
Menurut IAI, saat ini
konvergensi IFRS di Indonesia telah memasuki tahap implementasi yaitu meliputi
: penerapan PSAK berbasis IFRS secara bertahap dan evaluasi dampak penerapan
PSAK secara komprehensif. Itu berarti, PSAK di Indonesia masih berupa pola yang
mengacu kepada IAS yang berarti tidak seratus persen sama dengan IAS.
Daftar
Pustaka
http://www.stiks-tarakanita.ac.id/files/Tarakanita%20News%20No.%202/Opini/39%20Standarisasi,%20harmonisasi%20dan%20konvergensi%20IFRS.pdf
http://www.bapepam.go.id/dana_pensiun/regulasi_dp/regulasi_terkait_dp/PSAK%2018%20Akuntansi%20Dana%20Pensiun.pdf
Langganan:
Postingan (Atom)